JAKARTA, –
Diskusi tentang penggantian Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden Republik Indonesia sedang berlangsung, setelah adanya tuntutan dari Discussion board Purnawirawan TNI-Polri.
Ide yang mengejutkan tersebut diajukan secara langsung ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mengundang diskusi masyarakat luas terkait dengan batasan otoritas serta perkembangan politik setelah Pilpres 2024.
Discussion board Purnawirawan TNI-Polri sudah menyarankan kepada MPR RI supaya menghapuskan posisi anak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai peringkat kedua teratas di Indonesia tersebut.
Apa pendapat Prabowo mengenai saran untuk mencopot Gibran?
Menghadapi permintaan tersebut, Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan pandangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Wiranto berpendapat bahwa Prabowo menghargai pendapat yang diutarakan oleh Discussion board Purnawirawan TNI-Polri, namun dia juga sadar akan kebutuhan untuk memahami pembatasan wewenang sesuai dengan struktur pemerintahan yang menerapkan konsep tiga cabang kekuasaan.
Yang pertama, tentunya beliau harus mempelajari terlebih dahulu isinya.
remark
Itu, yaitu berisi dari ide-ide tersebut. Dibahas satu in keeping with satu sebab ini adalah persoalan-persoalan serius, masalah yang sungguh mendasar,” ungkap Wiranto saat memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Di samping itu, Wiranto menggarisbawahi bahwa Prabowo sebagai kepala negara dan pemerintahannya hanya memiliki wewenang yang dibatasi. Di dalam negeri yang menerapkan sistem trias politica, ada pembagian tegas antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Meskipun demikian, Presiden, sebagaimana pimpinan negara dan pemerintah, memiliki wewenang yang bukan tanpa batasan, begitulah adanya. Ini berarti bahwa otoritasnya pun tetap dibatasi. Di dalam sistem yang mengadopsi prinsip triseptem politick, terdapat pembagian peran antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif; mereka tidak boleh campur tangan satu sama lain,” penjelasan Wiranto.
Prabowo hargai usulan Purnawirawan
Berkenaan dengan kebijakan pemerintah, Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil tindakan sebatas pada satu sumber informasi saja.
“Ada berbagai sumber lain yang perlu diikuti oleh beliau. Selain itu, beliau membuat keputusan tidak hanya dengan memusatkan pada satu aspek saja; masih ada banyak house lainnya yang mesti dipertimbangkan oleh presiden sebelum pengambilan keputusan,” ungkap Wiranto.
Walau terdapat pandangan positif maupun negatif seputar masalah ini, Wiranto menegaskan bahwa variasi sudut pandang di antara masyarakat merupakan sesuatu yang biasa. Dia berharap keragaman opini itu tidak merusak kenyamanan bersama saat bangsa kita mengatasi ujian-ujian nasional.
“Iya (termasuk kasus Gibran). Ada delapan poin tersebut, kan sudah tersebar di media sosial? Banyak berita tentang hal ini telah muncul. Oleh karena itu, begini pendapat Presiden; tidak menciptakan kekacauan, namun masih memberikan penghargaan,” jelas Wiranto.
Apa isi usulan Discussion board Purnawirawan?
Kelompok Purnawirawan TNI-Polri yang menyarankan untuk mencopot Gibran terdiri atas berbagai pemuka senior, di antaranya ada 103 perwira tinggi bintang empat, 73 panglima laut, 65 marshal angkatan udara, serta 91 letnan kolonel.
Beberapa orang penting yang menandatangi proposal tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa 1988 sampai 1993, yaitu Jenderal TNI (Purn) Take a look at Sutrisno.
Pernyataan mereka mengandung delapan butir poin, di mana beberapa diantaranya adalah penentangan terhadap keputusan pemerintah tentang pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) dan pekerja migran, selain juga termasuk saran-sarannya.
reshuffle
terkait dengan para menteri yang dicurigai terlibat dalam kasus suap dan rasuah.
Salah satu aspek yang menimbulkan perdebatan adalah anjuran untuk mengganti posisi Wakil Presiden di hadapan MPR. Hal ini muncul dari tuduhan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu diduga bertentangan dengan prosedur MK serta UU Kekuasaan Kehakiman.
Respons sang adik
Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan adik dari Gibran, memberikan komentar mengenai permintaan Discussion board Purnawirawan TNI tentang penggantian kakaknya dari posisi sebagai Wakil Presiden.
Kaesang mengatakan hal tersebut usai bertemu dengan Eri Cahadya di kediaman resmi Wali Kota Surabaya, yang terletak di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, pada hari Jumat, 25 April 2025.
“Konstitusionalnya, Presiden dan Wakil Presiden telah terpilih secara langsung oleh masyarakat,” ujar Kaesang saat mengunjungi kediaman resmi Wali Kota Surabaya pada hari Jumat.
Namun, Kaesang enggan memberikan komentar tambahan terkait proposal dari mantan perwira TNI tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah mematuhi undang-undang dasar.
“Baiklah begitu saja, semuanya telah sesuai dengan undang-undang dasar,” katanya.
Bagaimana sikap MPR?
Ahmad Muzani, Ketua MPR, menyebut bahwa dia telah mengetahui tentang permintaan dari Discussion board Purnawirawan TNI-Polri yang ingin mencopot Gibran dari posisinya. Meski demikian, Muzani mengakui masih perlu waktu untuk membahas dan menganalisis hal tersebut secara lebih rinci.
“Saya belum menghabiskan waktu untuk membacanya atau mempelajarinya secara element; baru sebatas mendengarnya sepintas lalu,” jelas Muzani saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.
Ketika dimintai pendapat tentang adanya kemungkinan pergantian Wakil Presiden Gibran, Muzani menguraikan terkait mekanisme pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebelumnya. Menurut penjelasannya, pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) di tahun tersebut, rakyat hanya menentukan siapa kandidat presiden dan wakil presiden yang mereka dukung.
Setelah pengumuman kemenangan, orang yang diumumkan sebagai pemenang menjadi presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
“Siapakah kandidatnya? Terdapat Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, terdapat Ganjar beserta Mahfud MD, serta Adnan bsama Muhaimin Iskandar. Ini adalah para kandidat presiden dan wakil presiden saat pilpres pada tanggal 14 Februari 2024,” ungkap Muzani.
“Setelah Komisi Pemilihan Umum melakukan perhitungan suara, pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024,” lanjutnya.
Kemudian, Muzani menyebut bahwa jika Prabowo-Gibran diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasilnya akan dianggap tak bermasalah dan tetap legitimate.
Akhirnya, Muzani menyatakan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, MPR melakukan upacara pelantihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Oleh karena itu, Muzani tegas mengungkapkan bahwa pelantikan Gibran menjadi Wakil Presiden merupakan hal yang sah.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
Apa peraturan mengenai pemberhentian Wakil Presiden? *
Berdasarkan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, proposal pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bisa disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah sebelumnya Mengharapkan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi guna melakukan pengecekan, pengujian hukum, serta memberi veredict tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden tersebut.
• Menjalankan tindakan yang melanggar hukum seperti menentang negara, suap menyuburkan korupsi, melakukan kejahatan serius lainnya, atau perilaku tidak senonoh; dan/atau
• Tidak memenuhi kriteria lagi untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Proses ini mengharuskan adanya dukungan setidaknya 2/3 dari overall anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna, dengan syarat bahwa rapat tersebut harus diikuti oleh minimum 2/3 dari keseluruhan anggota DPR.
Setelah MK mengumumkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dinyatakan bersalah atas pelanggaran itu, DPR bisa melanjutkan proposal pemakzaman ke MPR.
MPR selanjutnya harus mengadakan rapat untuk menentukan proposal tersebut paling lama dalam jangka waktu 30 hari semenjak menerima usulan itu.
Putusan MPR perlu dibuat selama sidang pleno dengan kehadiran setidaknya 3/4 dari overall anggotanya dan mendapatkan persetujuan sebanyak minimum 2/3 dari para peserta yang hadir.